Pantau24jam.com– Citra Insani, pemilik kosmetik, klinik kecantikan, dan agen travel Insani Alraf Al Kubaisy di Makassar, melaporkan seorang wanita bernama Andi Fatmasari Rahman (AFR), yang juga dikenal sebagai aktivis anti-korupsi asal Bone. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan yang dilakukannya.
Dalam laporannya, Citra menuduh Andi Fatmasari melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1642/IX/2024 di Polrestabes Makassar pada 4 September 2024.
Citra menjelaskan, Andi Fatmasari menawarkan jalur khusus bagi anaknya, Gonzalo, untuk masuk Akademi Kepolisian (AKPOL).
Citra mengaku telah memberikan sejumlah uang baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening BCA atas nama terlapor.
Kejadian ini berlangsung pada 31 Juli 2024, di Jalan Kompleks Perumahan Gubernuran, Tidung, Rappocini, Makassar.
Namun, hingga saat ini, janji tersebut tidak terealisasi, dan anaknya gagal masuk AKPOL.
Uang yang sudah diserahkan juga tidak dikembalikan, sehingga Citra melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Pada 29 September 2024, Andi Fatmasari Rahman ditangkap oleh Polrestabes Makassar.