Sehingga setelah berselang beberapa bulan kemudian terhitung pada tanggal 26 September 2024 terhadap TSK telah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Takalar. kata Ipda Asrul yang baru sebulan menjabat Kanit Tipidkor
Bahwa terhadap TSK DM sebelum Kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh dokter di Klinik Kesehatan Polres Takalar dan Alhamdulillah terhadap TSK dinyatakan dalam keadaan Sehat.
Atas Perbuatan DM dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun Penjara.
(Al)
Follow Berita Pantau24jam.com di Google news