HukumHukum dan kriminalNasionalNewsPeristiwaSorotSosmedViral

Penyidik Tipidkor Polres Takalar Limpahkan Tersangka Eks Kades Bontomarannu dan Barang bukti ke Kejari Takalar

3
×

Penyidik Tipidkor Polres Takalar Limpahkan Tersangka Eks Kades Bontomarannu dan Barang bukti ke Kejari Takalar

Share this article

Penyidik Tipidkor Polres Takalar Limpahkan Tersangka Eks Kades Bontomarannu dan Barang bukti ke Kejari Takalar

Sehingga setelah berselang beberapa bulan kemudian terhitung pada tanggal 26 September 2024 terhadap TSK telah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Takalar. kata Ipda Asrul yang baru sebulan menjabat Kanit Tipidkor

Bahwa terhadap TSK DM sebelum Kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh dokter di Klinik Kesehatan Polres Takalar dan Alhamdulillah terhadap TSK dinyatakan dalam keadaan Sehat.

banner 325x300

Atas Perbuatan DM dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun Penjara.

(Al)

Follow Berita Pantau24jam.com di Google news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *