Sorot

Rokok Kretek Ilegal di Gowa Tembus Pasar Anak Sekolah, Warga Resah

2
×

Rokok Kretek Ilegal di Gowa Tembus Pasar Anak Sekolah, Warga Resah

Share this article
Rokok Kretek Ilegal di Gowa Tembus Pasar Anak Sekolah, Warga Resah
Rokok Kretek Ilegal di Gowa Tembus Pasar Anak Sekolah, Warga Resah

Pantau24jam.com– Peredaran rokok kretek ilegal dengan harga sangat murah, hanya sekitar Rp15 ribu per bungkus untuk 20 batang, semakin mengkhawatirkan warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kemasannya yang menarik dan harganya yang terjangkau membuat rokok ini mudah diakses, bahkan oleh anak-anak sekolah, sehingga memicu kecemasan di kalangan masyarakat.

LAYANAN POSBAKUM PRANAJA
banner 325x300

Seorang warga, Daeng Gassing (40), menyuarakan keprihatinannya.

“Rokok ini sangat murah dan mudah didapatkan. Ini berbahaya bagi anak-anak sekolah, mereka bisa membelinya dengan mudah,” ungkapnya dengan nada khawatir.

Tudingan Ada “Main Mata” di Bea Cukai

Koordinator Wilayah 3 LT-PIN-RI, H. Mustajab Daeng Ngerang, mengecam lambannya penindakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ia menuntut agar segera dilakukan langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal tersebut.

Menurutnya, jika tidak ada tindakan yang nyata, bisa jadi ada oknum yang memanfaatkan situasi ini.

“Bea Cukai harus turun tangan, jangan cuma menonton dari pinggir. Kita lihat saja nanti, apakah ada aksi dari pihak terkait setelah berita ini mencuat. Kalau tidak, bisa jadi ada permainan di dalamnya,” tegas Mustajab, jumat (11/10/2024).

Ia juga mendesak agar pemasok dan pengedar rokok ilegal diproses secara hukum, karena tindakan mereka merugikan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54, pengedar rokok ilegal terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda 10 kali nilai cukai.

“Kalau rokok ini diproduksi di Gowa, pelakunya juga bisa dijerat Pasal 55 huruf (b) karena menggunakan pita cukai palsu atau bekas. Ancaman hukumannya bisa sampai 8 tahun penjara dan denda 20 kali lipat,” lanjut Mustajab.

Instansi Terkait Dituding Lamban, Pemda Lempar Tanggung Jawab

Namun, Kepala Bidang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa, Amri Naya, menyatakan bahwa masalah ini bukanlah wewenang dinasnya.

“Ini bukan ranah kami, itu tugas Bea Cukai dan kepolisian,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi.

Sementara itu, para pemasok dan distributor rokok ilegal yang diduga beroperasi di sekitar Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, terus bungkam.

Ketika dimintai keterangan, para karyawan dan penanggung jawab di lokasi tersebut menolak berkomentar dan memilih menutup rapat gudang mereka.

Warga berharap agar pihak berwenang segera bertindak tegas untuk menghentikan peredaran rokok ilegal ini, sebelum semakin banyak generasi muda yang terjerumus.

Editor : Darwis

Follow Berita Pantau24jam.com di Google news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *