Ketiga, Professor “Belegug”. Gambaran dari Guru Besar bidang hukum yang menyimpangkan hukum. Ungkapan jika Hakim PTUN mengabulkan gugatan pembatalan pelantikan Gibran maka Hakim dapat ditangkap, adalah pandangan “belegug” atau bodoh. Jimly merepresentasi kepentingan siapa sehingga harus melakukan intimidasi atau ancaman ?
Ketika keluarga Jokowi terusik, Jimly pasang badan. Citra sebagai pakar hukum digunakan sebagai tameng. Tapi publik sudah cerdas dan faham akan posisi Jimly Ashdshiddiqie saat ini yang tidak “sidik” lagi dalam menjaga marwah kepakarannya.
Nampaknya ia sudah kecemplung di kolam yang banyak kataknya.
Berulang-ulang membaca UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ternyata tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyatakan bahwa Hakim dapat ditangkap jika konten Putusannya salah, termasuk Hakim MK.
Dari mana ya Jimly dapat dalil hukum ?
Jika sampai akhir hayatmya ia tidak melakukan koreksi atas pandangannya, maka Jimly Ashshiddiqie memang Professor “belegug”.
Lengkap sudah predikat yang melekat Professor “Ambigu”, Professor “Fufufafa” dan Professor “Belegug”.
Tidak terima ? Hayu kita debat !
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 11 Oktober 2024
Post Views: 3