Breaking News

Polisi Bongkar Bisnis “Crot” Berkedok Warkop, Pasutri di Maros Dibekuk

2
×

Polisi Bongkar Bisnis “Crot” Berkedok Warkop, Pasutri di Maros Dibekuk

Share this article
Polisi Bongkar Bisnis “Crot” Berkedok Warkop, Pasutri di Maros Dibekuk

Dalam menjalankan aksinya, pasangan suami istri yang berinisial HAR dan RS ini mempekerjakan seorang wanita berinisial RI sebagai PSK. Setiap kali melakukan hubungan intim, pelanggan dikenakan tarif sebesar Rp 200 ribu.

“Tarifnya Rp 200 ribu sekali berhubungan, dan uang itu dibagi antara RI dan pemilik warkop. Sebanyak Rp 150 ribu untuk RI, dan Rp 50 ribu untuk pasangan suami istri yang mengelola bisnis ini,” ungkap Iptu Aditya.

banner 325x300

Akibat perbuatan mereka, pasangan suami istri ini diancam dengan Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan kesusilaan terkait profesi mucikari.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah satu tahun empat bulan penjara.

“Pasangan tersebut diancam pidana karena terbukti menyediakan jasa prostitusi. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah satu tahun empat bulan sesuai KUHP,” tambahnya.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum, sementara warung kopi yang mereka kelola telah disegel oleh pihak berwajib.

Editor : Id Amor

 

Post Views: 11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *