Breaking News

KPU KBB Diduga Tidak Transparan Terkait Rincian Anggaran Pilkada 2024

1
×

KPU KBB Diduga Tidak Transparan Terkait Rincian Anggaran Pilkada 2024

Share this article
KPU KBB Diduga Tidak Transparan Terkait Rincian Anggaran Pilkada 2024
BANDUNG BARAT – pantau24jam.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga bersikap “Menutup Diri” terkait keterbukaan informasi publik mengenai penggunaan anggaran Pilkada 2024.

Hal ini mencuat saat audiensi dengan Pokja Wartawan KBB di Aula KPU KBB, Jl. Raya Purwakarta, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Jum’at, 27/9/2024

banner 325x300

Dalam audiensi tersebut, Ketua KPU KBB, Rifqi Ahmad Sulaeman, menyatakan bahwa total anggaran Pilkada 2024 yang diterima dari pusat sebesar Rp60 miliar, namun KPU KBB sendiri hanya menerima Rp51 miliar, sisanya dialokasikan untuk Bawaslu.

Ketika ditanya mengenai rincian penggunaan anggaran, Rifqi tidak dapat memberikan jawaban terperinci karena ia mengklaim bahwa data keuangan dipegang oleh bagian keuangan, bukan dirinya.

Dengan jumlah TPS di KBB sebanyak 2.562, maka anggaran yang dihabiskan per TPS diperkirakan mencapai lebih dari Rp19 juta.

Namun, ketidakjelasan dalam penyampaian rincian anggaran menimbulkan tanda tanya di kalangan publik, terutama mengenai transparansi dan pertanggungjawaban KPU dalam mengelola anggaran tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk KPU, diwajibkan untuk memberikan akses informasi kepada publik.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administrasi, termasuk peringatan tertulis dan bahkan denda bagi pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu diharuskan untuk memberikan laporan keuangan yang transparan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Anggaran KPU.

Ketidakmampuan untuk menyediakan rincian penggunaan anggaran dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap peraturan tersebut.

 

Publik mempertanyakan apakah rincian anggaran Pilkada Serentak 2024 memang tidak boleh diketahui oleh umum. Masyarakat ingin memastikan bahwa anggaran digunakan sebagaimana mestinya.

Hal ini semakin diperkuat ketika Pokja Wartawan KBB kembali membahasnya di Posko Pokja pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Salah satu isu yang disorot adalah terkait anggaran pelaksanaan, p.comapan nomor urut peserta Pilkada yang dilaksanakan di Hotel Novena, Lembang, yang diduga dibatasi untuk tamu undangan.

Selain itu, transparansi terkait agenda KPU lainnya, termasuk penggunaan anggaran, masih belum terjawab secara memuaskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *