Brigadir Husni, meskipun mendapat tekanan verbal, tetap menjalankan tugasnya dengan tegas.
Ia melanjutkan penilangan terhadap Andi Irwandi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Di tempat terpisah, Kanit Turjawali Ipda Hamzal, SH, mengonfirmasi kejadian tersebut.
“Setiap pelanggar aturan lalu lintas, baik pejabat publik maupun masyarakat biasa, harus ditindak sesuai hukum. Penggunaan plat gantung merupakan pelanggaran yang jelas diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas, dan akan dikenakan sanksi tanpa pandang bulu,” ujarnya tegas.
Insiden ini menimbulkan perbincangan di kalangan publik. Banyak pihak menilai, sebagai calon wakil bupati, Andi Irwandi seharusnya menunjukkan sikap yang lebih baik dalam menghadapi penegakan hukum.
Masyarakat berharap para calon pemimpin dapat menjadi contoh dalam mematuhi aturan dan memberikan penghormatan kepada petugas yang sedang menjalankan tugas.
Editor : Darwis
Follow Berita Pantau24jam.com di Google news