Breaking News

Bamsoet Kembali Dilantik Sebagai Anggota DPR/MPR Periode 2024-2029

0
×

Bamsoet Kembali Dilantik Sebagai Anggota DPR/MPR Periode 2024-2029

Share this article
Bamsoet Kembali Dilantik Sebagai Anggota DPR/MPR Periode 2024-2029

Dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang diusulkan, pada pasal 120 ayat 3, disebutkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.

“Rencananya, Ketetapan MPR tersebut bersifat p.comapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang P.comapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal itu sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945,” kata Bamsoet.

banner 325x300

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menjelaskan, setelah amandemen keempat UUD NRI 1945, masih terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Dimana tidak ada produk hukum, berupa Ketetapan MPR yang m.comapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

“Namun sesuai dengan pandangan umum akhir fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD, pasal 120 ayat 3 dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR tidak diperlukan atau tidak disepakati. Artinya, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap mengikuti konvensi sebagaimana dilakukan pada pelantikan presiden dan wakil presiden yang berlaku selama ini, yakni cukup melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR,” pungkas Bamsoet.

(*)

Post Views: 16

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *