“Menjadi anggota DPR/MPR bukanlah sekedar sebuah posisi atau jabatan. Tetapi, sebuah kehormatan karena mewakili suara rakyat. Dipundak para anggota DPR/MPR yang baru saja dilantik terdapat tanggungjawab besar yang diemban untuk menjaga dan mengembangkan demokrasi, aspirasi, dan menjaga konstitusi,” ujar Bamsoet usai dilantik sebagai anggota DPR/MPR periode 2024-2029 di Gedung Parlemen Jakarta. Selasa, 1/10/2024.
Ketua MPR RI ke-16 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan usai pelantikan anggota serta pimpinan DPR/MPR, MPR periode 2024-2029 siap melaksanakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada tanggal 20 Oktober mendatang.
Pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan seperti periode sebelumnya, melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR. Tidak ditambah dengan Ketetapan MPR.
“Sebelumnya, dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi MPR dan Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, ada usulan pelantikan presiden dan wakil presiden akan disempurnakan melalui Ketetapan MPR. Namun, dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024, tanggal 25 September 2024, disepakati tidak diperlukan adanya Ketetapan MPR,” urai Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini memaparkan, usulan perlunya Ketetapan MPR dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, sempat masuk dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang disampaikan Badan Pengkajian MPR pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024.