“Tabe, tidak ada hubungannya dengan dinas perdagangan. Tanyakan saja ke Bea Cukai dan Kepolisian,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Gowa dan Bea Cukai Gowa belum memberikan tanggapan terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah mereka.
Institusi yang Harus Bertanggung Jawab:
1. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri): Bertanggung jawab mengawasi perdagangan barang, termasuk rokok. Pengawasan ketat dan surat edaran seharusnya diterbitkan untuk menindak peredaran rokok ilegal.
2.Bea Cukai: Sebagai pihak yang berwenang terkait cukai, Bea Cukai memiliki tugas memeriksa dan menindak pelanggaran pita cukai palsu.
3.Kepolisian: Dengan wewenang hukum yang dimiliki, kepolisian seharusnya menangkap dan memproses para pelaku distribusi dan penjualan rokok ilegal.
4. Pemerintah Daerah: Tanggung jawab regulasi dan kebijakan untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah Gowa juga ada di tangan pemerintah daerah.
5. Masyarakat: Masyarakat harus aktif melaporkan praktik ilegal ini agar tindakan hukum segera diambil.
Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pihak-pihak terkait.
Akibatnya, masyarakat semakin resah dan bertanya-tanya, kapan hukum benar-benar akan ditegakkan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gowa.
bersambung..
(Mir/007)
Follow Berita Pantau24jam.com di Google news