Pantau24jam.com– Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah berubah menjadi “surga” bagi peredaran rokok ilegal.
Rokok tanpa pita cukai beredar luas di pasar-pasar dan kios-kios kecil, dengan penjualan yang berlangsung bebas tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Bagaimana mungkin pelanggaran yang begitu jelas dibiarkan tanpa tindakan berarti? Apakah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah telah kehilangan kontrol?
Distribusi rokok tanpa cukai merupakan kejahatan serius yang merugikan negara.
Laporan menyebutkan bahwa sejumlah merek rokok ilegal dengan pita cukai palsu dijual dengan harga sangat murah, hanya Rp 15.000 per bungkus.
Harga yang terjangkau ini membuat rokok ilegal diminati oleh banyak konsumen.
“Mau bagaimana lagi, pembelinya banyak. Harga Rp 15.000 per bungkus,” ungkap seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya seperti dikutip dari zonafaktualnews.com
Pedagang lainnya pun mengakui bahwa peredaran rokok ilegal sudah berlangsung lama dan hampir semua kios di daerah tersebut menjualnya.
Situasi ini mengkhawatirkan karena lemahnya pengawasan dapat memperburuk pelanggaran aturan cukai.
Ketiadaan tindakan tegas dari aparat menandakan adanya celah besar dalam sistem kontrol yang seharusnya dijalankan oleh instansi terkait.
Namun, alih-alih bertanggung jawab, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri), Bea Cukai, dan Kepolisian di Gowa justru saling lempar tanggung jawab.
Kepala Bidang Perdastri Gowa, Amri Jaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk bertindak.