HL segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, namun kondisinya semakin memburuk.
Setelah lima hari menjalani perawatan intensif, HL dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/9/2024) akibat luka parah di bagian kepala.
Tidak lama setelah kejadian, polisi bergerak cepat. HK berhasil ditangkap pada Jumat pagi (20/9/2024) di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, Makassar.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Dewa Yuda Pratama. Saat ini, HK sudah ditahan di Polres Pelabuhan Makassar dan tengah menjalani proses hukum.
“Dari hasil visum, korban mengalami luka memar di kelopak mata kanan, patah tulang tengkorak, dan pendarahan otak akibat pukulan benda tumpul yang keras. Pukulan tersebut menjadi penyebab utama kematian korban,” ungkap Kompol Nurhaeni.
HK dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Id Amor
Post Views: 53