Takalar, Pantau24jam.com – Setelah sebulan Kapolda Sulsel mengeluarkan TR Mutasi ditingkat jajaran Polri Polda Sulsel selanjutnya Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K, M.Si juga mengeluarkan TR Mutasi ditingkat jajaran Kepolisian Resor (Polres) Takalar sebagai langkah kongkrit dalam upaya untuk menyegarkan struktur organisasi dan meningkatkan efektivitas kinerja di lingkungan kepolisian dalam bentuk penyegaran di internal Polres Takalar demi meningkatkan kepercayaan serta pelayanan pada masyarakat. Dimana diketahui salah satu yang mengalami pergantian Pejabat yaitu Kanit Tipidkor Polres Takalar yang dijabat oleh Iptu Ahmad Saleh, SH.,MH yang telah dipromosikan menjabat sebagai Kapolsek Pattallassang selanjutnya Jabatan Kanit Tipidkor diamanahkan kepada Ipda Asrul Anwar, S.Sos yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Galesong Utara, Mutasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolres Takalar Nomor : 15/IX/2024. Tertanggal 19 September 2024. Sabtu, (21/09/24).
Ipda Asrul yang telah mengemban tugas baru sebagai Kanit Tipidkor merupakan Personil Polres Takalar yg telah berpengalaman di bidang Reskrim khususnya di Unit Tipidkor yg dimana sejak tahun 2010 sudah menjadi Penyidik Tipidkor Polres Takalar dan telah menangani berbagai kasus Korupsi yang sempat menyita publik khususnya di Kabupaten Takalar yaitu diantaranya Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RS. H.Padjonga Dg. Ngalle yang menetapkan Direktur dan beberapa ASN serta pihak swasta yang terlibat menjadi tersangka, Kasus Korupsi di Dinas PUPR yang menetapkan tersangka Kepala Dinas, pihak swasta dan beberapa ASN di Dinas PUPR, Kasus Korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan yang juga menetapkan tersangka Kadis dan beberapa ASN dilingkup Dinas tersebut, Kasus Korupsi di Bapelitbang yang menimbulkan Kerugian Negara hingga mencapai 2,8 Milyar yang akhirnya menetapkan Kepala Badan dan beberapa pejabat ASN di lingkup Bapelitbang serta pihak swasta turut menjadi tersangka serta Kasus Korupsi di beberapa Desa di Takalar terkait penyalahgunaan keuangan Desa yang turut menjadikan tersangka Kepala Desa dan Perangkat Desanya.