Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto Armawi A Pakih menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan ASN tetap terjaga dan agar mereka dapat mengatur keuangan dengan lebih baik.
“Kami memahami pentingnya ketepatan waktu dalam pembayaran gaji bagi ASN, oleh karena itu, kami telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa gaji dapat diterima tepat waktu tanpa terpengaruh oleh hari libur”, jelasnya.
ASN di Jeneponto menyambut baik perubahan ini.
“Alhamdulillah, dengan adanya kebijakan ini, kami tidak perlu khawatir lagi tentang keterlambatan gaji saat ada hari libur. Ini sangat membantu dalam pengelolaan keuangan keluarga”, tutur salah satu pegawai di Kabupaten Jeneponto, Alien.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan bagi ASN di wilayahnya. Pemerintah daerah berharap, dengan adanya kebijakan ini, ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa khawatir akan ketepatan waktu pembayaran gaji.
Humas kominfo
Post Views: 17