Terobosan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN serta memastikan ketepatan waktu pembayaran gaji.
Keputusan ini disambut hangat oleh para ASN yang selama ini sering kali harus menunggu lebih lama saat hari libur jatuh pada hari kerja. Dengan kebijakan baru ini, gaji akan tetap ditransfer tepat waktu, meskipun jatuh pada hari libur nasional atau hari besar lainnya.
Penjabat Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, menyampaikan apresiasinya terhadap implementasi kebijakan ini.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik bagi ASN di Kabupaten Jeneponto. Kebijakan pembayaran gaji tanpa mengenal hari libur ini adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan kerja bagi seluruh ASN”, ujar Junaedi Bakri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, H. Arifin Nur, juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan yang lebih modern dan responsif.
“Dengan adanya sistem baru ini, kami berharap para ASN dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugas-tugas mereka, tanpa khawatir akan keterlambatan gaji”, jelas H. Arifin Nur.