Press release ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP BAHTIAR, dengan didampingi oleh KBO Satreskrim Polres Gowa IPTU Kamaruddin, S.H, Kasubsi PIDM IPDA Udin Sibadu, S.H, Kanit Resmob IPDA Alvian, Kanit PPA IPDA Risman Tegar, S.H, dan para penyidik Sat Reskrim Polres Gowa.
Dalam kasus ini, Polres Gowa berhasil mengamankan empat tersangka berinisial MR (18), RA (18), IM (22), dan ANR (18), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Gowa. Keempat tersangka telah dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Subs Pasal 335 KUH Pidana.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka mendatangi Perumahan Zarindah bersama sembilan orang lainnya yang membawa senjata tajam berupa busur. Mereka melakukan pengancaman dengan berteriak kepada korban, menyebabkan korban melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Unit Resmob Polres Gowa, yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian yang berhasil mengamankan para pelaku berdasarkan laporan dari warga dan informasi di lapangan. Saat ini para tersangka kini berada dalam proses hukum lebih lanjut di Polres Gowa.
“Mereka menemukan bahwa pelaku berada di sekitar Paggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Selanjutnya Tim Unit Resmob kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku”, ungkap Kasat kepada wartawan.