Takalar,Pantau24jam.com – Dalam rangka revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kabupaten Takalar, sekaligus ketua Posyandu kabupaten Takalar Sri Astuti Thamrin, S. SI, M. Stat, Ph.D, turut hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional Posyandu (Rakornas Posyandu) 2024 yang diselenggarakan di ICE BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Senin 26 Agustus 2024
Rapat Koordinasi Nasional Posyandu (Rakornas Posyandu) 2024 ini mengusung tema “Transformasi Posyandu Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat” dan dihadiri oleh para Ketua Pembina dan Pengurus Posyandu dari seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Astuti Thamrin mengapresiasi pelaksanaan Rakornas Posyandu 2024. Ia menyatakan,
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap dengan adanya Rakornas ini, kita dapat memperoleh informasi serta manfaat yang signifikan bagi para kader Posyandu dan PKK. Posyandu memiliki peran yang sangat penting sebagai garda terdepan dalam melayani dan membantu masyarakat.” Ujarnya