Penyerahan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Arifin Nur SH MH dan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Muh Taufik Maeruddin SE MM.
Dengan tagline Kabarbaik Barakka, Syafruddin Nurdin menyatakan serius siap maju di Pilkada Jeneponto sebagai Calon Wakil Bupati Jeneponto dan meninggalkan karier sebagai ASN.
Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri S.Sos MH, mengapresiasi dan menghormati langkah Dr dr H.Muh Syafruddin Nurdin M.Kes yang telah mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apresiasi dari Pemda Jeneponto terhadap doktor Syafruddin Nurdin yang hari ini menyatakan mendur sebagai ASN, beliau taat pada prosedur dalam mengikuti ketentuan syarat Pilkada”, ujar Junaedi Bakri.
Pengunduran diri sebagai ASN adalah prosedur yang harus dijalani oleh setiap pegawai negeri yang ingin terlibat dalam kontestasi politik. Keputusan yang diambil oleh Syafruddin Nurdin sangat diapresiasi dan kami hormati, beliau saat ini adalah pejabat senior ASN diatas Sekda,
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU, ASN yang ingin maju dalam pemilihan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Saya berharap proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan saya menghargai pilihan beliau untuk maju di Pilkada”, jelasnya.