“Untuk Rencana Belanja Daerah sebesar Rp.1.267.960.762.071,- mengalami perubahan sebesar Rp.21.604.518.303,- dari APBD pokok tahun 2024. Adanya perubahan pada rencana belanja daerah disebabkan oleh penyesuaian terhadap adanya rasionalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)”Tambahnya.
Ia juga menyampaikan, perlunya kita melakukan pengurangan APBD dari sisi pendapatan dan kita harus realistis untuk menghitung besaran pendapatan kita karena proses awal penetapan yang menjadi perhatian khusus KPK, untuk itu saya mengajak DPRD Takalar untuk bisa menyamakan cara pandang kita.
Diakhir sambutannya, Pj. Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD Takalar yang telah membahas Dokumen Ranperda Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, tentunya kita semua berharap tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar demi suksesnya Kabupaten Takalar kedepan.
(AL)