Breaking News

DPN KPPHMRI Minta Polres Sorong, Untuk Tidank Tegas Para Pelaku Usaha Miras Yang di duga Ilegal, Ini Kata Salah Satu Pemilik Toko Miras Kota Sorong

0
×

DPN KPPHMRI Minta Polres Sorong, Untuk Tidank Tegas Para Pelaku Usaha Miras Yang di duga Ilegal, Ini Kata Salah Satu Pemilik Toko Miras Kota Sorong

Share this article
DPN KPPHMRI Minta Polres Sorong, Untuk Tidank Tegas Para Pelaku Usaha Miras Yang di duga Ilegal, Ini Kata Salah Satu Pemilik Toko Miras Kota Sorong

Pantau24jam.com–Lagi -lagi ditemukan penjualan minuman ber- alkohol (minol) diduga ilegal di Kota Sorong Papua Barat Daya. Bukan ditempat tersembunyi yang sulit dijangkau,melainkan berada di Tengah-Tengah Kota Sorong Atas Hal Tersebut Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) Angkat Bicara 

Wakil Presiden Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Adv Nisrina Nurul Insani DPN KPPHMRI Menjelaskan Bahwa Atas Hasil Laporan Masyarakat Bahwa Di jajararan Toko Di di Jl. Basuki Rahmat No.9, Remu Utara, Klawalu, Distrik Sorong Timur,Kota Sorong  Terdapat  Toko yang dimana toko Tersebut Melakukan Aktifiitas penjualan  minuman ber-alkohol tersedia Berbagai Macam Jenis dan Merek 

banner 325x300

Padahal Di lokasi Penjualan Miras Tersebut Berdekatan dengan Kantor Polres Kota Sorong, ini Ada Apa Ada Toko Miras Diduga Ilegal Dekat Polres Kota Sorong Seharusnya Pihak Polres Kota Sorong  Memberikan Tindakan Tegas, Kepada Para Pelaku Usaha Miras Yang diduga Ilegal, Ungkapnya. 

Dijelasaskan Lagi Bahwa Ada Juga Toko Penjualan Miras Diduga Ilegal  Yakni   Basuki Rahmat No.KM. 9, Klasabi, Kecamatan Sorong Manoi, Kota Sorong, berdekatan Dengan Apotek K24 Dan Berdekatan dengan Fasilitas Pendidikan, Kenapa Aparat Penegak Hukum Tidak Melakukan Tindakan Tegas, Ini Ada Apa..?? apakah Pada Persoalan Ini Ada Suatu Kongkalikon Anatara Para Pelaku Usaha Miras Ilegal dengan Pihak Aparat Penegak Hukum Kota Sorong Khususnya Pihak Kepolisian Kota Soroang, Ungkapnya

Lebih Lnajut Lagi Adv Nisrina Nurul Insani mengatakan  Bahwa adanya Perda Nomor 27 Tahun 2012 yang Terbit Dikota soroang Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Sorong Perda Ini Lahir  atas permintaan tokoh adat, agama, pemuda dan tokoh perempuan Ungkapnya Kepada Awak Media

Bahwa Maraknya Penjualan Miras Picu Tindak Pidana, dan Merusak Genarasi Anak Bangsa Untuk Itu DPN KPPHMRI Akan Meminta Aparat Kepolisian Untuk Memberikan Tindakan Tegas Kepada Para Pelaku Usaha Miras yang dudga Ilegal di Kota Soroang Dan Jika Ada Oknum-Oknum Kepolisian Yang Sengaja Bermain Atas Penjualan Miras Maka  kami Akan Mwlaporkan Oknum Tersebut Pada Devisi Propam Mabes Polri, Tegasnya 

Awak Media Melakukan Komfirmasi kepada Salah Satu Penyuplai Minuman Di Toko Yakni Lel. Anto Tetapi Tidak ada Tanggapan, Salah satu Pihak Pemilik Toko Yakni Lel. Rahman dalam komfirmasinya Via Chat yang Pada Intinya Mengatakan Bahwa Di kota Sorong Ada Banyak Penjual Miras Yang diduga Ilegal Yakni Ada Di Jl. baru Depan Gor, Pasar Kampung baru Di Malanu Kilo  Baru, Dan di jajaran Jl. Basuki Rahmat ada bebrapa penjual terus di Jl nuri  Ada 2 (Dua) Tempat  Yang Berhadapan Dengan Kantor Walikota Sorong ,Ada Juga Miras Di Homi dan ada Juga di thio samping(indomaret) Jelas Rahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *