Kedua, mereka berharap agar Hakim yang memeriksa Perkara No:2/Pid.Pra/2024/PN Jnp secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang telah diatur perundang-undangan di bawahnya untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa sesuai Asas Hukum Equality Before The Law
Dalam penutupnya, Pengurus Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesian(DPN KPPHMRI) tersebut mengimbau Majelis Hakim pemrikza Perkara No:2/Pid.Pra/2024/PN Jnp Pengadilan Negeri Jeneponto untuk melihat Secara Mendalam dan Mempertimbangkan Rasa Keadilan Sebagai Bagian Utama dalam pengambilan keputusan.
“Kami mengimbau kepada Yang Majelis Hakim pemeriksa Perkara No:2/Pid.Pra/2024/PN Jnp Pengadilan Negeri Jeneponto dalam mengambil keputusan untuk menempatkan nurani yang bersih dan jernih dalam Memeriksa Perkara Tsk AR,” pungkas Ofi Sasmita
Redaksi