Nasional

Raja Gowa Menggandeng Muspida untuk Melindungi Warisan Budaya

1
×

Raja Gowa Menggandeng Muspida untuk Melindungi Warisan Budaya

Share this article
Raja Gowa Menggandeng Muspida untuk Melindungi Warisan Budaya
Raja Gowa Menggandeng Muspida untuk Melindungi Warisan Budaya

Pantau24jam.com– Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III, melaksanakan perjalanan bersejarah yang bertujuan melindungi dan melestarikan warisan budaya Kerajaan Gowa. Pada Rabu, 31 Juli 2024

Langkah ini menegaskan komitmen Raja Gowa dalam menjaga identitas dan kekayaan budaya yang telah berabad-abad menjadi bagian penting dari masyarakat adat dan publik.

banner 325x300

Perjalanan dimulai dari Kejaksaan Negeri Sungguminasa di Jalan Andi Mallombasang pada pukul 09.00 Wita.

Di sini, Raja Gowa berdiskusi dengan para pejabat kejaksaan tentang pentingnya peran hukum dalam melindungi warisan budaya.

Setelah itu, kunjungan dilanjutkan ke Polres Gowa di Jalan Syamsuddin pada pukul 10.30 Wita. Dalam pertemuan ini, dibahas langkah-langkah konkret yang dapat diambil oleh kepolisian untuk memastikan keamanan dan perlindungan objek-objek bersejarah.

Puncak dari perjalanan ini adalah kunjungan ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX di Jalan Sultan Alauddin Makassar pada pukul 11.30 Wita.

Di sini, Raja Gowa berdialog dengan para ahli pelestarian budaya dan akademisi untuk menyusun strategi pelestarian yang inovatif dan berkelanjutan.

Diskusi ini menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya.

Wawan Nur Rewa, Kuasa Hukum Raja Gowa ke-38, menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya pelestarian budaya.

“Selama ini, kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemda sering kali mengundang klien kami dengan pemberitahuan mendadak sehari sebelumnya.Selain itu, penggunaan Istana Balla Lompoa untuk menerima tamu dari luar sering kali tanpa konfirmasi dan melibatkan klien kami sebagai pewaris Raja Gowa. Kami ingin tahu alasan Pemda melakukan hal tersebut, karena klien kami sudah diakui oleh negara sebagai Raja Gowa ke-38,” tegas Wawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *