Di desalah kita mulai layanan dasar terhadap masyarakat, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial dan layanan lainnya. Untuk itu, saya minta kepada seluruh Kepala Desa agar betul-betul memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan melakukan sinergitas dengan pemerintah kecamatan dan stakeholder lainnya untuk kemajuan pembangunan desa kedepan.
“Saya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa se-Kab. Takalar dan Ketua TP. PKK Desa se-Kab. Takalar yang baru dilantik, dan juga terima kasih kepada Forkopimda Takalar dan Sekretaris Daerah yang selama ini sudah membersamai pemerintahan di desa” Imbuhnya.
Jumlah desa di takalar sebanyak 86, namun yang di perpanjang masa jabatannya saat ini sebanyak 83 desa. Tiga desa tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan karena ada 2 desa di jabat oleh pejabat kepala desa (PLT) dan 1 Desa di berhentikan sementara.
Untuk diketahui Dalam Penambahan masa jabatan Tersebut merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD selama 2 tahun.
(AL)