Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa penertiban berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama dan kelestarian lingkungan”, terangnya.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menghimbau kepada seluruh warga dan pihak terkait untuk tidak memasang APS dan APK di tempat-tempat yang telah dilarang.
“Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kota Jeneponto dapat menjadi lebih tertata dan nyaman untuk semua warga”, pungkasnya.
Red
Post Views: 2