Irwan menambahkan, seharusnya pihak Inspektorat Takalar bijak dalam menilai kegiatan fiktif ini sehingga para Kepala Desa atau mantan PLT tidak menjadi korban dan kegiatan yang diduga merugikan uang negara,tambahnya.
Sementara itu kegiatan yang diduga fiktif tersebut terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal.
(*)