Pimpinan DPRD Bantaeng yang ditetapkan tersangka yakni adalah Hamsyah Ahmad (Ketua DPRD Bantaeng), H. Irianto (Wakil Ketua I), Muhammad Ridwan (Wakil Ketua II), dan Djufri Kau (Sekwan).
Keempatnya terjerat kasus korupsi pengadaan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga.
“Dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024,” jelas Kajari Bantaeng, Satria Abdi dalam keterangan resminya didepan awak media. Selasa, 16/7/2024.
Sementara Djufri Kau, selaku pengguna anggaran mengajukan pencairan anggaran setiap bulan kepada BPAKD Kabupaten Bantaeng.
“Diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua I DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 sampai Mei 2024 setiap bulannya secara tunai,” urainya.