Selain itu, kata Hasan terdapat satu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang mengerjakan dua pembangunan tangki septik skala individual perkotaan di kelurahan berbeda yakni Kelurahan Tamanroya dan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea.
“Sehubungan dengan kegiatan proyek di Dinas PUPR yang terindikasi korupsi tersebut, maka kami agar pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto memanggil dan memeriksa pihak Dinas PUPR Jeneponto, dalam hal PPK dan PPTK”, pungkasnya.
Dg Tompo
Post Views: 12