“Laporan dugaan korupsi di Dinas PUPR Jeneponto tersebut terkait program pembangunan tangki septik skala individual-perkotaan dan program pembangunan sumur dalam terlindungi serta program pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah (SR) di Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto”, ujar Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar di Kejaksaan Negeri Jeneponto. Jum’at, 12/7/2024.
Hasan mengatakan bahwa proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU-EARMARK) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 tersebar pada 10 titik di Jeneponto untuk pembangunan sumur dalam terlindungi yang dikerjakan oleh Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) setempat.
“Sedangkan untuk pembangunan tangki septik skala individual sebanyak 14 titik yang tersebar di beberapa kecamatan di Jeneponto, sebut Hasan”, terang Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar.
Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar juga mengatakan bahwa dalam proyek tersebut terindikasi adanya dugaan mark up yang nilainya bervariasi dari setiap titik proyek tersebut.