Jika ingin menghidupkan kembali DPA sebagai Lembaga Tinggi Negara, maka jalannya adalah Amandemen UUD 1945 lagi atau kembali ke UUD 1945 yang asli. Itu kerja MPR. Jika revisi UU No 19 tahun 2006 dipaksakan untuk kemudian mendudukan DPA sejajar dengan Presiden, maka dengan cepat setelah hasil revisi diundangkan, akan banjir guliran Judicial Review untuk pembatalan UU yang dinilai bertentangan dengan Konstitusi tersebut.
Jadi “ngebut” menipu rakyat melalui revisi akan dibalas oleh “ngebut” rakyat untuk melakukan uji materiel. Kegaduhan baru dibuat oleh DPR dan Pemerintah. Akhirnya pengabdian atau penghambaan DPR kepada Jokowi untuk duduk di singgasana Ketua DPA diprediksi akan gagal total.
Memang DPR ini seperti kurang kerjaan dan mengada-ada. Rugi besar rakyat harus menggaji anggota DPR dengan kualitas kerja seperti ini.
Rakyat berhak untuk marah.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 11 Juli 2024
Post Views: 45