Lanjutnya, jadi apa yang disampaikan Aty Kodong melalui kuasa hukumnya kalau klien kami menjanjikan barang asli lantas yang berikan palsu itu kebohongan besar dan fitnah, karena setelah viral barulah Aty Kodong mempersoalkannya dan sudah iya pakai bertahun tahun, jadi kami menganggap itu hanya sebagai akal-akalan karena tidak mau membayar atau menuntaskan kewajibannya
“Untuk saudara Mustandar yang mengaku sebagai kuasa hukum Aty Kodong, ingat pengacara yang profesional itu harus mengaitkan antara alat bukti dan keterangan klien jadi tolong sampaikan yang sebenarnya jangan karena ingin di lihat benar sampai memfitnah seseorang”, pungkasnya.
(* / Hdr
Post Views: 15