Takalar , Pantau24jam.com – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar inisial SR dilarikan Kerumah Sakit Umun Padjonga Daeng Ngalle (RSUD HPDN), setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Markaup) Bahan bakar Minyak (BBM) tahun anggaran 2018 sampai 2023. Kamis 4/07/2024 sekitar pukul 17:30
Sebelumnya Dugaan Kasus korupsi pembelian BBM di DLHP Takalar mencuatnya adanya laporan masyarakat tentang penggunaan BBM di DLHP Takalar yang tidak sesuai penganggarannya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Takalar Muh.Musdar menyampaikan, bahwa adanya temuan kerugian Negara yang kurang lebih 500 juta sehingga SR di tetapkan sebagai tersangka, namun saat ini SR belum bisa kita tahan karena kondisi kesehatannya yang tiba-tiba tekanan darahnya naik, dan kolesterolnya.