Dr. Setiawan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pengajian orang dewasa di Desa/Kelurahan akan dipantau langsung oleh Camat, Lurah/Kepala Desa di wilayahnya masing-masing dan dilaporkan penyelenggaraannya secara berkala setiap 3 (Tiga) bulan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Takalar.
(AL)