Permintaan dari hacker PDN tersebut ditolak mentah-mentah oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong.
“Kami dengan tegas menyatakan penolakan terhadap permintaan tebusan sebesar Rp 131 miliar tersebut,” ujar Usman dalam konferensi pers. Rabu, 26/6/2024.
Pemerintah menegaskan bahwa data yang telah dibobol oleh peretas di PDN sudah diamankan dan tidak dapat diakses kembali oleh pihak manapun, termasuk peretas sendiri.
“Kami telah mengambil langkah-langkah untuk mengisolasi dan mengamankan data di PDNS 2 di Surabaya bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Telkom Sigma,” sambung Usman.