Anggota-anggota tersebut berasal dari DPR, DPRD, hingga Sekretariat Kesekjenan.
“Apakah ada anggota legislatif pusat dan daerah? Ya, kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang anggota legislatif pusat dan daerah main judi online”, ujarnya.
“Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat, kesekjenan”, sambung Ivan dalam Rapat Kerja Komisi III dengan PPATK di Gedung DPR RI, Jakarta. Rabu, 26/6/2024.
Ivan menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 63 ribu transaksi judi online yang terjadi di lingkungan DPR, DPRD, dan kesekjenan.
Dari jumlah itu, sekitar tujuh ribu transaksi judi online terdeteksi dilakukan oleh anggota DPR RI.
“Untuk di sini saja yang aktif, ada sekitar 7.000 transaksi. Kami hanya bisa menyampaikan yang 7.000 ini saja. Kami akan klaster lagi terkait dengan datanya”, jelas Ivan.
Jika ditotal se-Indonesia, nilai transaksi judol yang melibatkan anggota legislatif mencapai hingga Rp 25 miliar, dengan setiap transaksi bernilai antara ratusan ribu hingga miliaran rupiah.