” Wajib di umunkan di Sirup , karena ini pengadaan barang dan jasa, karena itu dasar membuat kontrak dan permintaan SP2D”. Ungkap Rahman Suwandi
Lanjut Rahman Suwandi, ” dengan tidak diumumkannya RUP tersebut, maka tindakan PA/KPA tersebut, sudah termasuk kategori “perbuatan melawan hukum” (secara perdata) dan secara pidana tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE menyebabkan tindakan PA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah). Isi pasal tersebut sebagai berikut: ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik.”)”.
Awak media pun Langsung ke Sekretariat ULP menpertanyakan terkait kegiatan dinas Perikanan yang belum Terinfut di Sirup sementara Kegiatan tersebut dilaksanakan.
” PA/KPA itu wajib di umunkan di Sirup, deng ini perintah Undang-undang”. Kata pegawai ULP
Sementara Sekretaris Dinas Perikanan berusaha dikonfirmasi diruangannya tidak berhasil
” Sekretaris Perikanan ada didalam ruangan, kata pegawai, sehingga awak media mengetuk pintu Ruangannya namun terkunci dari dalam”.
Sebelumnya diberitakan, Rombongan Sekretariat Dinas Perikanan Takalar melaksanakan Kegiatan Study Banding ke Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, dengan menggunakan anggaran Pokir DPRD takalar yang dititip Dinas Perikanan dan kelautan Takalar
” Aspirasinya hajji erni ibu wakil ketua dewan. Kalau mau ditanyakan lebih baiknya telpon sekretaris pak mustakin”. Singkatnya kadis perikanan melalui Sambungan Pesan WhatsAppnya (13/6/24)
(Red/AL)