Takalar, Pantau24jam.com – SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP.
Sesuai Perpres 54 2010 Pasal 8 ayat (1).a dan b disebutkan bahwa PA memiliki tugas menetapkan RUP dan mengumumkan secara luas RUP tersebut minimal di website masing-masing instansi/kantor/lembaga.
Namun sangat disayangkan aturan tersebut diabaikan oleh Dinas perikanan dan kelautan Takalar
Dari pantau awak media, Rabu 19-06-2024, Kegiatan yang sudah dilaksanakan Dinas Perikanan Study Banding ke kabupaten Klungkung Provinsi Bali tidak Tayang.
Hal tersebut tentunya mengundang banyak reaksi dari berbagai penggiat Aktivis Takalar.
Haeruddin Nompo salah satunya Aktivis takalar dengan keras menyoroti Kegiatan tersebut.
Menurutnya, Kegiatan tersebut jelas melanggar Aturan Pengadaan barang dan jasa, sesuai Perpres 54 2010 Pasal 8 ayat (1).a dan b, Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
” Kuat dugaan dengan tidak diinfutnya di Sirup Kegiatan yang sudah dilaksanakan Dinas Perikanan Study Banding ke Bali, diduga ada korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).” Tegas Haeruddin (19/06/24)
Senada yang diungkapkan Rahman Suwandi Ketua LSM Pemantik Indonesia,” Menyangkut dengan Uang Negara bahwa apapun jenis kegiatannya, PA/KPA wajib mengumumkan di RUP.