Pantau24jam.com–Maraknya Aktivitas Tambang Galian C Yang Di duga Ilegal di Sungai Kalaena Kec.Kalaena Kabupaten Luwu Timur Telah di Laporkan DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, Ombusmand RI Sukawesi Selatan Dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Laporan Tersebut Dilaporkan Oleh DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) Rabu 12 Junill 2024
Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi Tambang DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) Ardi Arisandi menyampai laporan tersebut telah ditindak Lanjuti Oleh Pihak Instansi dan Saat Ini Laporan Tersebut Telah Di Disposisi Ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur Untuk Selanjutnya Mengambil Tindakan Pemeriksaan.
Lanjut Ardi Arisandi Untuk Laporan Ke Ombusmand RI Sulawesi Selatan Telah diregister Pengaduan SPAN.LAPOR No.7836727, DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) sebagai sosial kontrol Untuk melaporkan temuan Aktivitas Tambang Ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, dan berdampak kepada ekosistem makhluk hidup di setiap Sungai Kalaena.
Menurut Ardi Arisandi, mereka melaporkan penemuan tersebut ke Pihak DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, Ombusmand RI Sukawesi Selatan Dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan.
“Alhamdulillah Semua Laporan Direspon Oleh Masing-Masinh Pihan Semoga Laporan Tersebut berjalan dengan lancar, dan besar harapan kami agar kiranya pihak DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, Ombusmand RI Sukawesi Selatan Dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dapat menindaklanjuti/Menindaki laporan kami, terkait terang benderangnya kegiatan usaha tambang ilegal yang terjadi di Sungai KalaenanKabupaten Luwu Timur,” ujarnya.