Menurut Ardi Arisandi, Atas Jawaban Surat Pengaduan DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia Yang Menurut Kami Bahwa Dalam Aktivitas Pertambagan Ilegal di Sungai Kalaena Kabupaten Luwu Timur Harus Mwmbutuhkan Ketegasan Dari Aparat Kepolisian Setempat Yakni Polres Luwu Timur
Harapan Kami Adalah Pihak Aparat kepolisan Luwu Timur Harus Bertindak Tegas Jangan Menutup Mata Atas Aktivitas Tambang Ilegal Di Sungai Kalaena Kabupaten Luwu Timur Dan Jika Oknum Aparat Polres Luwu Timur Ada Maim-Main (Bekengin) Aktivitas Tambang Ilegal Tersebut Maka DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) Akan Melaporkan Ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan ” Tegas Ardi Arisandi
Laporan : DPP APPPRI
Editor : Dento