Pantau24jam.com–Asosiasi Pegusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) berdiri dikarenakan banyaknya penambang ilegal, yang sangat merugikan pemerintah dan masyarakat, serta tidak dikelola dengan baik.
Ketua Umum Asosiasi Pegusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) Ofi Sasmita saat jumpa pers. Rabu, (5/5/2024) di Makassar mengatakan, Asosiasi Pegusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) ini hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memiliki lahan, tapi tidak bisa mengelolanya.
“Intinya tujuan Asosiasi Pegusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) dibentuk untuk mengelola tambang-tambang rakyat yang selama ini meresahkan, menjadi Pelaku Usaha penambang yang sehat dan memenuhi persyaratan secara legal sesuai ketentuan pemerintah,”terangnya.
Ofi Sasmita kembali menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki lahan dan ingin melakukan usaha penambangan harus memiliki izin sesuai syarat ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu izin Usaha Pertambangan (IUP) Berupa Tahap Eksplorasi dan Tahap Operasi Produksi
Peran Asosiasi Pegusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) adalah untuk mengajak masyarakat untuk bergabung sebagai anggota Asosiasi Pegusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) dengan persyaratan yang harus dilengkapi Sesuai Regulasi Yang Ada,”jelasnya.