6. Non sertifikasi Guru TK sebanyak 18 Guru dengan Nilai sebanyak Rp.13.500.000
7. Carry Over Guru SMP sebanyak 9 Guru dengan Nilai Rp.13.500.000
8. Carry Over Guru SD sebanyak 277 Guru dengan Nilai Rp.207.750.000
Jumlah Total yang akan dibayarkan sebanyak Rp.19.931.716.700,.
“Proses pencairan tunjangan profesi guru ini menjadi perhatian penting bagi seluruh pihak yang terlibat, mengingat peran guru yang sangat vital dalam mencerdaskan kehidupan bangsa”, kata Kabid Ketenagaan Dinas Dikbud Kab Jeneponto, Ardy, ST.
Uraian antara lain sebagai berikut, jumlah guru ;
1. Sertifikasi = 1.473
2. Non sertifikasi = 589
3. Carry Over = 286 orang
Total = 2.348 Guru.
Kominfotik
Post Views: 29