“Pemda Jeneponto hari ini akan membayar Sertifikasi Guru, Tamsil Guru (Non Sertifikasi) dan carry Over Tahun 2023”, ujar Kepala BPKAD Kabupaten Jeneponto, Armawi A. Paki.
Keberlangsungan pembayaran ini akan dilaksanakan secara maksimal, kami berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran yang belum selesai termasuk sertifikasi guru ini. Ungkapnya.
“Proses pencairan dana ini harus melewati beberapa tahapan penting sebelum akhirnya sampai ke rekening para guru yang berhak menerimanya, dan alhamdulillah berkat kerja kerja cepat dan terukur hari ini dapat terbayarkan”, jelasnya.
Guru-guru yang berhak menerima tunjangan ini tentunya sangat mengharapkan pencairan segera dilakukan agar dapat mendukung kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas sebagai pendidik dan rencananya yang dibayarkan hari ini antara lain :
1. Sertifikasi Guru SD sebanyak 1.029 Guru dengan Nilai : Rp. 13.516.331.300
2. Sertifikasi Guru SMP sebanyak 417 guru dengan Nilai : 5.410.225.200
3. Sertifikasi Guru TK sebanyak 27 Guru dengan nilai Rp.342.160.200
4. Non Sertifikasi Guru SMP sebanyak 121 Guru dengan Nilai Rp.90.750.000
5. Non sertifikasi Guru SD Sebanyak 450 Guru dengan Nilai sebanyak Rp.337.500.000