Menanggapi hal itu, divisi humas Elfan mengatakan kewenangan tentang ketida.comralan ASN memang tupoksi PAN RB.
“Terkait penjelasan teman-teman mahasiswa, kami akan tindak lanjuti dan berkoordinasi kepada KASN melalui Badan Koordinasi.comralitas ASN yang di dalamnya ada Pihak KEMENPANRB, BKN, KASN, KEMENDAGRI, BAWASLU dan KPU yang menilai.comral dan tidak.comralnya baik dari sisi pejabatnya serta status ASN-Nya sesuai bukti yang teman-teman masukkan”, terang Elfan Divisi Humas PANRB.
Lanjut Syahrul menjelaskan, setelah pertemuan badan koordinasi KASN itu, akan ada putusan atau pelimpahan wewenang dalam artian itu masuk ke rana instansi apa.
“Setelah di tindaklanjuti, instansi yang dilimpahkan akan segera menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan pejabat dan ASN aktif yang teman-teman mahasiswa adukan dan akan diberikan sanksi tegas berupa sanksi kode etik hingga sanksi pidana”, ucap Syahrul.
Sebagai penutup dalam pertemuan audiensi itu, Elfan menyarankan agar teman-teman mahasiswa juga memasukkan aduan pelanggaran ke KASN, komisioner bagian.comralitas, agar aduan yang pernah di masukkan terkoordinasi dengan baik.
Nur
Post Views: 14