Menjelang Pilkada 2024 kini Resmi dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia (KEMENPANRB RI). pada kamis (16/04/24).
Pasalnya, Kedua pejabat kepala daerah yakni Pj. Bupati Konawe dan PJ. Bupati Buton diduga sedang sibuk bermanuver di beberapa partai politik untuk kepentingan pilkada 2024 mendatang.
Ketua Umum Jkms-Jakarta, Irjal Ridwan, dalam orasinya mengatakan, PJ. Bupati Buton, La Ode Mustari dan PJ. Bupati Konawe, Harmin Ramba diduga kuat sangat melanggar.comralitas ASN dan tidak menghiraukan Himbauan Kemendagri maupun Presiden Republik Indonesia.
“Kedua Penjabat daerah yang saat ini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Aktif Diduga Terlibat dalam Politik Praktis dan juga Melanggar.comralitas ASN, Kedua pejabat ini sedang menduduki jabatan sebagai PJ. Bupati yang diduga kuat sedang sibuk bermanuver Partai Menjelang Pilkada 2024”, tegas irjal dalam orasinya.
Padahal, Lanjut Irjal, sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 Bahwa untuk maju dan menjadi peserta pilkada 2024 tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Pada saat sesi demonstrasi berlangsung, Divisi Humas KEMENPANRB, Elfan, Syahrul dan Anton Antusias menemui massa aksi hingga mengajak ke dalam untuk berdiskusi terkait apa yang menjadi tuntutan JKMS-Jakarta.
Dalam diskusinya, menurut pantauan media ini, Irjal ridwan membeberkan sejumlah alat bukti dalam bentuk laporan tertulis.
“Ini pak laporan yang kami buat, dan memang dokumen bukti pelanggaran.comralitas ASN hingga kampanye terselubung kedua PJ Kepala daerah ini kami telah masukkan juga ke bawaslu dan kemendagri”, kata Irjal