Penyitaan juga dilakukan terhadap 6 smelter di Kepulauan Bangka Belitung dan 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan.
“Aset tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memastikan nilai ekonomisnya tetap terjaga dan tidak memberikan dampak sosial negatif”, pungkasnya.
Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.
Post Views: 15