Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan, pemeriksaan terfokus pada Tersangka HLN, Tersangka RL, dan 11 saksi, termasuk istri para tersangka.
“Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengklarifikasi harta dan aset milik para tersangka yang diduga hasil kejahatan, memungkinkan penyitaan yang tepat guna untuk memulihkan kerugian negara”, ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana.
Tim Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap aset yang diduga hasil tindak pidana, seperti pesawat jet, dan kebenaran perjanjian pranikah. Tambahnya.
“Selain pemeriksaan, hingga saat ini tim telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil”, jelasnya.