Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Ungkap Ketua LSM Pemantik Indonesia
Selain itu kata Rahman Suwandi, ” Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;
Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dengan Dasar tersebut, Rahman Suwandi ketua LSM Pemantik Indonesia meminta PJ Bupati Takalar, untuk segera menindak tegas para kades yang ikut serta dalam politik praktis.
Sementara Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar Andi Rijal Mustamin dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler 11/05/2024, mengatakan, bahwa setelah kami berkordinasi dengan pimpinan, kalau dianggap para kades terlibat dalam politik praktis bisa dilaporkan ke inspektorat.
” Jauh sebelum pemilihan pilcaleg dan pilpres kemarin, sudah ada surat edaran PJ Bupati Takalar terkait netralisasi, dalam momentum pilcaleg, pilpres dan pilkada, tentunya kepala desa yg terlibat politik praktis akan ditindak melalui inspektorat”.ujarnya
(Red)