Takalar, Pantau24jam.com – Pemilihan umum Kepala daerah dan wakil kepala Daerah kabupaten Takalar yang dilaksanakan pada bulan November 2024 mendatang, memasuki penjejakan setiap Partai dan membuka Pendaftaran bakal calon Kepala Daerah/wakil kepala daerah (Cakada/Wacakada) takalar
Demokrasi Pilkada kali ini khususnya ditakalar kata Rahman Suwandi selaku Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Masalah Ham Narkotika, Tindakpidana Kriminal dan KKN ( Pemantik) Indonesia menilai kedepannya akan berdampak Buruk, karena beberapa kepala Desa masing-masing mempertontonkan keberpihakan dengan mendukung Bakal calon Bupati/wakil Bupati.
Hal tersebut dibuktikan saat beberapa Kepala Desa ikut berPolitik, dengan terang-terangan ikut serta dalam mengantarkan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati untuk mengambil Formulir pendaftaran Cakada/Wacakada di Salah satu Sekretariat DPC Partai Besar di Takalar.
Menurut Rahman Suwandi mengawatirkan Demokrasi Pilkada akan berdampak Negatif sehingga kami dari LSM Pemantik Indonesia
Mendesak PJ.Bupati Takalar dr.Setiawan menindak tegas tehadap Kepala Desa yang sudah terang-terangan mendukung Bakal calon Bupati/Wakil Bupati.
” Puluhan Kepala desa ikut serta mendukung Bakal calon Bupati/wakil Bupati Takalar dengan terang-terangan mengantarkan mengambil Formulir pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) di sekretariat Salah satu Partai, bahkan video/foto dokumentasikan saat mengatarkan calon Bupati/wakil Bupati tersebar dibeberapa group WhatsApp”. Ungkap Ketua LSM Pemantik Indonesia (11/05/24)
Keikutsertaan Kades dalam pengambilan Formulir pendaftaran Cakada/Wacakada sangat disayangkan, karena kami anggap bertentangan dalam amanat aturan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. kata Rahman Suwandi
“Jelas melanggar UU Desa bahwa Profesi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD merupakan profesi yang terlarang untuk terlibat dalam kegiatan Politik Praktis dalam PEMILU maupun PILKADA.
Hal ini dikhawatirkan timbulnya konflik interest antara Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dengan masyarakat yang menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Dan tentu akan membuat situasi dan kondisi di Desa menjadi terkotak-kotak serta kurang harmonisnya jalan pemerintahan di Desa semasa Pemilu ataupun Pilkada.
Bahkan jelas aturan yang mengatur Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye
1 . Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.