Pantau24jam.com– Sebuah sindikat pemerasan dengan modus kencan online terbongkar di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi berhasil menangkap empat pelaku yang beraksi dengan cara menjebak korban di kamar kos.
Korban Dijebak di Kamar Kos
Kasus ini menimpa pria berinisial RPS (37). Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi kencan Omi.
Perempuan tersebut menggunakan nama Fitri Dwiyanti dan mengundang korban untuk bertemu di kosannya pada Minggu (2/3) siang.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, korban masuk ke dalam kamar kos dan mengobrol dengan Fitri.
Namun, tanpa diduga, tiga pria tiba-tiba masuk ke dalam kamar dengan wajah garang.
Salah satu dari mereka mengaku sebagai suami Fitri dan langsung menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya.
Diancam Pisau dan Dipermalukan
Tanpa memberi kesempatan korban untuk membela diri, salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan mengancamnya.
Dalam kondisi terpojok, korban dipaksa memilih, “Enaknya loe pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya?”
Saat itu, Fitri keluar kamar, meninggalkan korban yang dikepung oleh tiga pelaku.
Salah satu pelaku kemudian menutup pintu dan menguncinya dari dalam.
Korban tak berdaya saat para pelaku mulai mengakses ponselnya dan membuka aplikasi M-Banking untuk mengecek saldo rekeningnya.
Rp 3,5 Juta Raib, Korban Diusir
Pelaku berhasil mentransfer uang Rp 3 juta dan Rp 500 ribu dari rekening korban ke akun mereka.
Setelah itu, mereka merampas ponsel korban dan mengusirnya dari tempat kos.
Polisi Gerebek Komplotan Pemeras
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
Pada Senin (3/3) pukul 22.00 WIB, polisi menangkap empat pelaku di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok.
Mereka adalah S (38), AA (32), DS (30), dan perempuan FDP (29), yang berperan sebagai umpan dalam skenario jebakan ini. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi kejahatan tersebut.
Dijerat Pasal Pemerasan dan Pencurian dengan Kekerasan
Keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online.
Jangan mudah percaya dengan ajakan bertemu di tempat yang mencurigakan, karena bisa saja itu jebakan yang berujung petaka.
Editor : Darwis
Follow Berita Pantau24jam.com di Google news