Breaking News

DPP FAMI DESAK PENYELESAIAN TEGAS KASUS KORUPSI DI JENEPONTO

0
×

DPP FAMI DESAK PENYELESAIAN TEGAS KASUS KORUPSI DI JENEPONTO

Share this article
DPP FAMI DESAK PENYELESAIAN TEGAS KASUS KORUPSI DI JENEPONTO

 

Jakarta,– Sejumlah kasus dugaan korupsi dana publik yang terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini tengah menjadi sorotan nasional. Proyek-proyek besar yang seharusnya mendukung pembangunan daerah malah diduga disalahgunakan, merugikan negara hingga miliaran rupiah.

LAYANAN POSBAKUM PRANAJA
banner 325x300

Dewan Pimpinan Pusat Federasi Advokat Muda Indonesia (DPP FAMI), yang dipimpin oleh Adv. Ardi Arisandi, menegaskan bahwa kasus-kasus ini harus segera diselesaikan dengan tegas. Dalam waktu dekat, DPP FAMI akan mengirimkan surat resmi kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI, mendesak agar investigasi terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Jeneponto dipercepat dan diselesaikan secepatnya.

Kasus-Kasus Korupsi yang Disorot:

  1. Penyalahgunaan Dana Aspirasi Tahun 2012
    Dana aspirasi sebesar Rp23 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diduga diselewengkan. Indikasi korupsi dalam proyek ini merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari dana tersebut.

  2. Penyimpangan Program Upsus Kedelai Dinas Tahun 2015
    Program Upaya Khusus (Upsus) Kedelai yang bertujuan untuk meningkatkan produksi kedelai nasional diduga tidak tepat sasaran. Penyalahgunaan anggaran dalam program ini menyebabkan ketidakberhasilan mencapai target yang telah ditetapkan.

  3. Dugaan Kolusi dalam Proyek Pembangunan Rutan Jeneponto Tahun 2019
    Proyek pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto dengan anggaran APBN sebesar Rp18 miliar diduga sarat praktik kolusi dan mark-up. Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini menambah daftar panjang ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran negara.

  4. Korupsi dalam Proyek Pembangunan Rumah Adat Terpencil Tahun 2019
    Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Desember 2021 telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT). Proyek yang didanai oleh Kementerian Sosial ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar.

DPP FAMI Tegaskan Penuntasan Kasus

Adv. Ardi Arisandi, selaku Ketua DPP FAMI, menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci untuk memastikan keadilan bagi masyarakat. “Kami tidak akan tinggal diam. Kasus-kasus seperti ini harus diselesaikan dengan segera agar tidak ada lagi ruang bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

DPP FAMI juga mengimbau agar aparat penegak hukum, baik dari Polri maupun Kejaksaan Agung, segera memberikan tindak lanjut yang jelas dan tegas terhadap kasus-kasus ini. Seluruh lapisan masyarakat diharapkan untuk mendukung langkah ini agar Indonesia bisa bebas dari praktik korupsi yang merusak bangsa.

(Selesai)