HeadlineHukumNasionalNewsPeristiwaSorotSosmedViral

Ingatkan Peserta Tak Percaya Oknum Mafia CPNS, Kajati Sulsel: Kejaksaan Butuh Orang Berintegritas

1
×

Ingatkan Peserta Tak Percaya Oknum Mafia CPNS, Kajati Sulsel: Kejaksaan Butuh Orang Berintegritas

Share this article

Ingatkan Peserta Tak Percaya Oknum Mafia CPNS, Kajati Sulsel: Kejaksaan Butuh Orang Berintegritas

KEJATI SULSEL, Makassar, Pantau24jam — Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI mulai melakukan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pelaksaan tes SKD dilakukan di 3 lokasi.

Lokasi pertama di Menara Phinisi UNM, Kota Makassar mulai tanggal 23-24 Oktober 2024, lokasi kedua Universitas Muhammadiyah Palopo tanggal 20 Oktober dan lokasi ketiga Universitas Muhammadiyah Bulukumba tanggal 21 Oktober.

banner 325x300

Asisten Bidang Pembinaan, Andi Sundari bersama Asisten Pengawasan, Ewang Jasa Rahadian melakukan peninjauan pelaksanaan tes SKD di Menara Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Rabu (23/10/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan pelaksanaan tes SKD dibagi menjadi empat sesi setiap hari, khusus untuk hari Jumat hanya dua sesi.

“Kita himbau peserta datang paling lambat satu jam sebelum tes dimulai. Karena akan ada proses registrasi dan pengecekan sebelum memasuki ruangan ujian. Tolong diperhatikan ketentuan peserta SKD,” kata Soetarmi, Rabu (23/10/2024).

Soetarmi menyebut ada beberapa larangan bagi pelamar CPNS saat tes SKD. Diantaranya dilarang membawa perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, buku/catatan, alat elektronik, akat tulis selain pensil kayu, senjata api/tajam, ikat pinggang hingga tas berukuran besar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menghimbau kepada pelamar CPNS atau pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan kelulusan sebagai CPNS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *